Senin, 05 November 2012

"komentar undang-undang pornografi n pornoaksi"

"komentar undang-undang pornografi n pornoaksi"

pasal 7
setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

ketentuan pidana
pasal 33


setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama limabelas tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp. 1. 000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lim ratus juta rupiah)

terkait dengan pasal diatas merupakan kesalahan yang fatal jika hal tersebut benar-benar dilakukan oleh warga negara Indonesia. saat ini situs-situs internet yang memuat tentang pornografi tidak lagi menjadi hal yang asing ditelinga warga indonesia. bahkan tidak ada filter sama sekali untuk bisa mendownload gambar atau vidio yang menyangkut tentang hal tersebut. hal ini terjadi tidak hanya dikalangan orang dewasa, anak usia tujuh belas tahun kebawah pun tidak enggan lagi untuk membuka situs tersebut. selain itu tempat-tempat prostitusi saat ini semakin merajalela. terutama diwilayah jawa timur sebut saja dolly, tempat tersebut merupakan tempat prostitusi yang tidak asing lagi baik dari kalangan orang dewasa sampai anak usaia dibawah umur (17 tahun kebawah).
adanya undang-undang mengenai pornografi seperti pasal 7 yang menyangkut tentang setiap orang yang menfasilitasi atau mendanai perbuatan yang sudah saya jelaskan diatas, diharapkan untuk bisa mencegah semakin menyebar luasnya situs-situs atau informasi tentang pornografi. namun, sayang apa yang terjadi saat ini??? adanya undang-undang hanya sekedar formalitas berjalannya hukum di negara kita. buktinya tidak ada yang peduli sama sekali akan hal yang terjadi dilingkungan sekitar terkait dengan semakin eksplisitnya situs tentang pornografi.
yang saat ini menjadi pertanyaan besar saya adalah, hampir setiap warga sudah tidak ada yang sensitif dengan hukum atau pasal tersebut, namun mengapa dari pihak pemerintah seperti menkominfo tidak membatasi tersebarnya situs tersebut. atau paling tidak membentuk peraturan baru, yaitu adanya password untuk membuka situs pornografi atau mendownload pornografi tersebut, dan jika ingin tahu password tersebut maka harus membayar sekian juta atau bahkan miliyar, agar setiap orang menjadi enggan untuk melakukannya. dan hukum di Indonesia tidak muspro.
sekian komentar saya pak, terimaksih sudah diberi kesempatan untuk meluapkan unek-unek saya.
by: siti maftuhah D07209055

Tidak ada komentar:

Posting Komentar